Tak berlebihan untuk mengatakan bahwa NDA adalah salah satu jenis perjanjian terpenting dalam pembuatan kontrak di dunia bisnis. Bagaimana tidak? Dokumen ini mengatur tentang kerahasiaan informasi dan biasanya mempunyai sanksi yang tak main-main.
Maka dari itu, sebelum menandatangani perjanjian ini, pastikan Anda sudah paham apa itu NDA dengan baik. Untungnya, Anda sudah datang ke artikel yang tepat. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai!
Daftar isi SembunyikanNon-Disclosure Agreement atau NDA adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak yang berisi tentang larangan memberikan informasi tertentu ke pihak ketiga. Contohnya, rencana bisnis, informasi kekayaan intelektual, rekening keuangan, informasi pelanggan, dan sejenisnya. Nama lain dari dokumen ini adalah Perjanjian Kerahasiaan.
Non-Disclosure Agreement biasanya dibuat antara perusahaan dengan klien, investor, supplier, dan calon karyawan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa ide atau data penting tidak jatuh ke pihak luar, sehingga berpotensi merugikan perusahaan tersebut.
Di Indonesia, Non-Disclosure Agreement diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD). Rahasia dagang adalah informasi yang tak diketahui oleh publik di bidang teknologi dan/bisnis yang mempunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Berdasarkan Pasal 2 UURD, ruang lingkup rahasia dagang adalah metode penjualan, metode produksi, metode pengolahan atau informasi di bidang teknologi/bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tak diketahui khalayak umum.
Lalu, di Pasal 3 UURD juga dijelaskan bahwa rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan hukum apabila:
Utamanya, Non-Disclosure Agreement mempunyai fungsi sebagai berikut:
Fungsi Perjanjian Kerahasiaan yang pertama tentu saja untuk melindungi informasi penting dan sensitif. Pihak yang menandatangani surat perjanjian ini menunjukkan bahwa mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang tertulis. Maka dari itu, bila terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak membawanya ke jalur hukum.
Selanjutnya, Non-Disclosure Agreement juga berfungsi sebagai penjaga hak paten produk Anda yang belum rilis ke publik. Kok bisa?
Katakanlah, perusahaan Anda sedang mengembangkan suatu produk canggih. Bila semua orang di perusahaan menaati NDA, maka tak ada publik yang tahu tentang produk tersebut yang bisa semena-mena mengajukan hak paten. Jadi, Anda bisa dengan tenang mengajukan hak patennya.
Fungsi Non-Disclosure Agreement yang terakhir adalah bisa memberikan batasan yang jelas bagi karyawan atau pihak lainnya. Sebab, di dalam perjanjian terdapat penjelasan mengenai informasi rahasia dan informasi yang bisa Anda bicarakan seperti biasa. Jadi, semua pihak tahu batasan mana yang harus mereka rahasiakan dan tidak.
Pada dasarnya, ada tiga jenis Non-Disclosure Agreement, yaitu:
NDA Non-Mutual adalah perjanjian yang ditandatangani oleh dua belah pihak, tapi hanya satu pihak saja yang tidak boleh menyebarkan rahasia tersebut. Jenis ini paling sering perusahaan gunakan dengan para karyawannya.
Contohnya, Anda bekerja di Perusahaan Z, lalu kantor memberikan Anda tugas untuk mengurus data yang bersifat rahasia. Nah, sebelum itu, Anda diminta untuk menandatangani NDA agar tak menyebarkan data rahasia tadi.
Bila situasinya dibalik, Perusahaan Z tak perlu menandatangani Perjanjian Kerahasiaan. Sebab, tak ada informasi Anda yang bersifat rahasia terkait data tersebut atau yang berpotensi merugikan bila tersebar.
NDA Mutual adalah saat kedua belah pihak saling mengungkapkan informasi rahasia, sehingga keduanya wajib menjaga informasi tersebut agar tak tersebar ke pihak luar. Sebab, keduanya akan dirugikan bila informasi tersebut diketahui publik.
Contohnya, Perusahaan A hendak bekerjasama dengan Agency B. Mereka lalu menandatangani Non-Disclosure Agreement bahwa setiap informasi yang disampaikan pada meeting adalah bersifat rahasia. Bila informasi meeting tersebut diketahui pihak ketiga, maka kerjasama tersebut bisa terancam.
Namun, menurut Forbes, NDA Mutual ini tak perlu Anda gunakan bila hanya satu pihak saja yang membeberkan rahasianya. Jadi, bila Anda tidak mau mendapatkan rahasia apapun atau tidak ingin membeberkan rahasia, maka Anda tak perlu ditandatanganinya.
Terakhir, Non-Disclosure Agreement Multilateral adalah perjanjian yang terdapat tiga pihak yang terlibat, tapi hanya salah satu pihak yang mengungkapkan informasi rahasia. Sedangkan dua pihak lainnya berjanji untuk melindungi rahasia tersebut dan tidak menyebarkannya ke orang lain.
Jawabannya: tidak. Tanpa materai pun, NDA Anda akan tetap sah di mata hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian.
Namun, Perjanjian Kerahasiaan tanpa materai tak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Nah, jika NDA sudah terlanjur dibuat tanpa materai dan Anda ingin menjadikannya sebagai bukti di pengadilan, maka Anda harus melakukan proses bernama “pemeteraian kemudian.”
Anda bisa melakukan pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel atau surat setoran pajak. Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
Oh ya, bila Anda juga berniat untuk menempelkan meterai online di Perjanjian Kerahasiaan, pastikan bahwa Anda sudah mengecek keaslian e-Meterai tersebut, ya! Jangan sampai Anda menempelkan e-Meterai palsu, karena hal tersebut tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, pastikan Anda beli e-Meterai dari penyedia yang bekerjasama dengan PERURI, seperti Mekari Sign.
Supaya Anda mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh Non-Disclosure Agreement: